1. PENGERTIAN
RS PENDIDIKAN
RS
Pendidikan adalah RS
yang secara berkesinambungan melaksanakan pendidikan, pelayanan, dan penelitian
dan digunakan untuk proses pembelajaran tenaga medis dan non medis
yang diperlukan di RS. Dan suatu organisasi yang kompleks, menggunakan gabungan
alat ilmiah khusus dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel
terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang
semuanya terikat bersama-sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan
pemeliharaan kesehatan yang baik.
2. KRITERIA
RS PENDIDIKAN
Draft Kriteria : Terdapat dua kriteria yaitu umum dan
khusus:.
Ø Kriteria
Umumnya adalah:
• RS
Pendidikan utama adalah RS yang terakreditasi 12 pelayanan atau ditambah dengan
sertifikasi ISO 9001: 2000
• RS
Pendidikan jejaring adalah RS yang terakreditasi 5 pelayanan atau
ditambah sertifikat ISO 9001: 2000
• RS
Pendidikan khusus adalah RS khusus yang telah terakreditasi atau telah mendapat
sertifikat ISO 9001: 200
Ø Kriteria
Khusus adalah:
· Kriteria
dari kebutuhan akan proses kebutuhan pendidikan yang baik
· Kriteria
dari fasilitas dan peralatan fisik untuk pendidikan
· Kriteria
dari aspek keuangan dan sumber dana
· Kriteria
dari aspek menajemen umum dan mutu pelayanan rumah sakit
3. RS
PENDIDIKAN DAN BPK
JAKARTA-Temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal aliran dana liar Rp 2,3 triliun di
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak hanya dugaan. Menteri
Pendidikan Nasional (Mendiknas) M. Nuh, mengakui adanya penyimpangan dalam
penggunaan aliran uang APBN 2009. Pengakuan itu dilontarkan mantan rektor ITS
tersebut setelah melantik pejabat eselon 4 Kemendiknas di Jakarta kemarin
(11/1). ’’Perlu diketahui dulu, ada penyimpangan. Bukan penyelewengan,’’
tegasnya. Meskipun sudah menemukan adanya penyimpangan, Mendiknas masih
mendalami kemungkinan penyelewengan dana superjumbo itu Penyimpangan yang
disebut Nuh, antara lain, pengerjaan proyek dan pengadaan barang yang meleset
dari pakem yang ditetapkan. Penyelewengan adalah tindak lanjut dari
penyimpangan yang memunculkan deal-deal tertentu. Misalnya, tindak korupsi atau
penyalahgunaan wewenang.
Di antara
beberapa penyimpangan itu, yang cukup mencolok terjadi di RS Pendidikan
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa
aliran dana mencurigakan di RS Pendidikan Unair mencapai Rp 38 miliar. Namun,
berdasar catatan di Kemendiknas, enam temuan BPK atas kejanggalan aliran dana
di RS Pendidikan Unair senilai Rp 61,7 miliar. Atas enam temuan itu, BPK
mengeluarkan 35 rekomendasi. Dalam perkembangannya, sementara Kemendiknas
menindaklanjuti 26 rekomendasi. Sembilan rekomendasi yang lain senilai Rp 57,7
miliar atau 93,6 persen belum ditindaklanjuti. Di antaranya, pengadaan alat
kesehatan yang belum diuji senilai Rp 38 miliar. Selain itu, anggaran molornya
pekerjaan pembanguan RS Pendidikan Unair senilai Rp 2,1 miliar. Nuh
menerangkan, laporan BPK berawal dari masih belum dioperasikannya alat-alat
kesehatan di RS Pendidikan Unair.
Mantan
menteri komunikasi dan informatika itu menambahkan, alat-alat yang dibeli
dengan menggunakan uang negara tersebut belum bisa digunakan karena pengerjaan
fisik belum selesai. Nuh menjelaskan, pengerjaan RS Pendidikan Unair seharusnya
rapung November 2010. Tetapi, hingga awal Januari 2011, pengerjaan proyek itu
belum juga rampung. Nuh menarget RS Pendidikan Unair rampung Maret–April depan.
’’Dalam kasus ini, yang melakukan penyimpangan kontraktornya,’’ tandas Nuh. Dia
mengancam akan mem-black list kontraktor pembangunan RS Pendidikan Unair. Salah
satu item pengerjaan yang belum rampung, sebut Nuh, adalah sambungan listrik.
Dia menengarai, alat-alat kedokteran itu tidak bisa di-install atau dijalankan.
Karena
listrik belum masuk, alat-alat kedokteran tersebut belum dicek. Selain menyorot
kinerja kontraktor, dalam kasus di Unair itu Kemendiknas mendapat rekomendasi
dari BPK supaya menindak tegas pimpinan proyek (pimpro) beserta jajarannya.
’’Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi itu,’’ terang Nuh. Lantas, apa
sanksinya? Nuh belum memastikan. Dia hanya mengatakan bahwa sanksi paling berat
adalah penurunan pangkat dan yang terendah adalah teguran tidak puas. Untuk meningkatkan
kinerja pejabat yang diberi tugas tambahan sebagai pimpro, Nuh akan memberikan
pembekalan lagi. Itu berkaitan dengan besarnya potensi penyelewengan yang bisa
dilakukan pejabat yang bertugas sebagai pimpro. Kemendiknas sesuai instruksi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan, pimpro mendapat tunjangan maksimal
Rp 350 ribu per bulan selama proyek berjalan. Pejabat di bawah pimpro
mendapatkan lebih kecil lagi.
Nuh juga
menyinggung lagi persoalan pengadaan tanah di Kinabalu, Negara Bagian Sabah,
Malaysia, untuk pembangunan Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK). Tanah
seluas 1,5 hektare lebih itu dibeli Rp 8,3 miliar. Dia menerangkan, pemerintah
setempat harus memecah dulu bagian tanah yang dibeli itu sehingga bisa terbit
sertifikat. ’’Agunan yang kami terapkan di Kinabalu tidak sama dengan agunan
yang artinya digadaikan,’’ tegasnya. Menurut dia, persoalan pengadaan tanah
tersebut sudah beres, tinggal menunggu penerbitan sertifikat. Sementara itu,
Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Irjen Kemendiknas)
Wukir Ragil mengatakan, pihaknya sudah menjalankan pemeriksaan. Wukir
mengatakan, saat ini pihaknya mendalami kasus serupa yang ada di Universitas
Jember (Unej), Universitas Udhayana Bali, dan juga persoalan pengadaan alat
kesehatan di Universitas Mataram. (cdl/ wan)
4. PERAN
DAN TANGGUNG JAWAB PEMBIMBING
ü Peran
1. Melaksanakan
pelayanan keperawatan profesional dalam suatu sistem pelayanan kesehatan sesuai
kebijakan umum pemerintah yang berlandaskan Pancasila, khususnya pelayanan dan/
atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan komunitas
berdasarkan kaidah – kaidah keperawatan mencakup
2. Menunjukkan
sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab dalam mengelola asuhan keperawatan
3. Berperan
serta dalam kegiatan penelitian dalam bidang keperawatan dan menggunakan hasil
penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan
mutu dan jangkauan pelayanan/ asuhan keperawatan
4.Berperan
secara aktif dalam mendidik dan melatih pasien dalam kemandirian untuk hidup
sehat.
5.Mengembangkan
diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional.
6. Memelihara
dan mengembangkan kepribadian serta sikap yang sesuai dengan etika keperawatan
dalam melaksanakan profesinya
7. Berfungsi
sebagai anggota masyarakat yang kreatif , produktif, terbuka untuk menerima
perubahan serta berorientasi kemasa depan,
ü Tanggung
jawab
· Menjadwal
kegiatan pertemuan berkala dengan mahasiswa yg dibimbingnya.
· Mengadakan
pertemuan berkala dengan mahasiswa yg dibimbingnya sesuai dengan jadwal yg
telah dibuat & disepakatimahasiswa yg dibimbingnya.
· Menerima
keluhan & laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan
terjadwal maupun di luar acara pertemuan.
· Memberi
pengarahan kpdmahasiswa yg dibimbingnya tentang berbagai keluhan & laporan
yg disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah masalah yang
dapat menganggu proses belajar mahasiswa.
· Secara
berkala mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah
koordinasi Bidang Kemahasiswaan.
5.PENGERTIAN
KOMUNITAS PROFESIONAL
kelompok sosial dari beberapa
organisme yang berbagi lingkungan, umumnya memiliki ketertarikan yang sama.
Dalam komunitas manusia, individu-individu di dalamnya dapat memiliki maksud,
kepercayaan, sumber daya, preferensi, kebutuhan, risiko dan sejumlah kondisi
lain yang serupa. Komunitas berasal dari bahasa Latin communitas yang berarti
"kesamaan", kemudian dapat diturunkan dari communis yang berarti
"sama, publik, dibagi oleh semua atau banyak", gitu kata wiki.
Serupa, sama, adalah kata kunci dalam komunitas, ketertarikan terhadap hal yang
sama menjadi daya ikat dari suatu komunitas, apapun jenis/tipe komunitas itu.
Kecendrungan untuk berkumpul, sharing dan melakukan suatu hal bersama-sama juga
menjadi hal tak terpisahkan juga dari sebuah komunitas.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi. v PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai
profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang.
PROFESIONAL adalah
- Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan
atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
6. PERAN
DAN FUNGSI KOMUNITAS PROFESINAL
·
Melaksanakan
pelayanan keperawatan professional dalam suatu system pelayanan kesehatan
sesuai kebijakan umumn pemerintah yang berlandaskan pancasila, khususnya
pelayanan dan /atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan
komunitas bardasarkan kaidah kaidah keperawatan mencakup:
o Menerapkan konsep, teori dan prinsip ilmu humaniora,
ilmu alam dasar, biomedik, kesehatan masyrakat dalam melaksanakan pelayanan
dan/atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, komunitas dan
masyarakat.
o Melaksanakan pelayanan dan /atau asuhan keperawatan
secara tuntas melalui pengkajian keperawatan, penetapan diagnosa keperawatan,
perencanaan tindakan keperawatan, implementasi dan evaluasi, baik bersifat
promotif, prevensi, kuratif dan rehabilitatif kepada klien / pasien yang
mempunyai masalah keperawatan dasar sesuai batas kewenangan, tanggung jawab,
dan kemampuanya serta berlandaskan etika profesi keperawatan.
o Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara sistematis
dan memanfatkanya dalam upaya meningkatkan kulitas asuhan keperawtan.
o Bekerja sama dengan anggota tenaga kesehata lain dan
berbagiai bidang terkait dalam menerapkan prinsip menejemen, penyelesaian
masalah kesehatan yang berorientasi kepada pelayanan dan asuhan keperawatan.
o Melaksanakan system rujukan keperawatan dan kesehatan
·
Menunjukan
sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab dalam mengelola asuhan keperawatan:
o Menerapkan teori menejemen dan kepemimpinan yang
sesuai dengan kondisi setempat dalam mengelola asuhan keperawatan.
o Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan dalam mengelola asuhan keperawatan.
o Bertindak sebagai pemimpin baik formal maupun informal
untuk meningkatkan motivasi dan kinerja dari anggota anggota tim kesehatan
dalam mengalola asuhan kepera watan.
o Menggunakan berbagai strategi perubahan yang
diperlukan untuk mengelola asuhan keperawatan.
o Menjadi role model professional dalam mengelola
pelayanan / asuhan keperawatan.
·
Berperan
sereta dalam kegiatan penelitian dalam bidang keperawatan dan menggunakan hasil
penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan
mutu dan jangkauan pelayanan/asuhan keperawatan.
o Mengidentifikasi masalah kesehatan maupun keperawatan
berdasarkan gejala yang ditemukan dalam lingkungan kerjanya sebagai informasi
yang relevan untuk kepentingan penelitian.
o Menggunakan hasil-hasil penelitian dan IPTEK kesehatan
terutama keperawatan dalam pelayanan keperawatan sesuai standar praktek
keperawatan melalui program jaminan mutu yang berkesinambungan.
o Menetapkan prinsip dan teknik penalaran yang tepat
dalam berfikir secara logis dan kritis
·
Berperan
secara aktif dalam mendidik dan melatih pasien dalam kemandirian untuk hidup
sehat.
o Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan
pengajaran dan pelatihan dalam bidang keperawatan.
o Menetapkan prinsip pendidikan untuk meningkatakan
kemandirian pasien, peningkatan kemampuan dalam pemeliharaan kesehatan.
o Menganalisa berbagai ilmu pengetahuan keperawatan
dasar dan klinik dalam memberikan pendidikan kepada pasien.
·
Mngembangkan
diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional.
o Menerapkan konsep – konsep profesional dalam
melaksanakan kegiatan keperawatan.
o Melaksanakan kegiatan keperawatan dengan menggunakan
pendekatan ilmiah.
o Berperan sebagai pembaharu dalam setiap kegiatan
keperawatan di berbagai tatanan pelayanan keperawatan/kesehatan.
o Mengikuti perkembangan dan menerapkan IPTEK secara
terus menerus merlalui kegiatan yang menunjang.
o Berperan serta secara aktif dalam setip kegiatan
ilmiah yang relavan dengan keperawatan.
·
Memelihara
dan mengembangkan kepribadian serta sikap yang sesuai dengan etika keperawatan
dalam melaksanakan profesinya.
o Melaksanakan tugas profesi keperawatan mengacu kepada
kode etik keperawatan mencangkup komunikasi, huvbungan perawat dengan
klien/pasien, perawat dengan perawat, perawat dengan profesi lain.
o Mentaati peraturan dan perundang undangan yang
berlaku.
o Bertindak serasi dengan budaya masyarakat dan tidak
merugikan kepentingan masyarakat.
o Berperan serta secara aktif dalam pengembngan
organisasi profesi.
o Mengembangkan komunitas professional keperawatan.
·
Berfungsi
sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, terbuka untuk menerima
perubahan serta berorientasi kemasa depan, sesuai dengan perannya.
o Menggali dan mengembangkan potensi yang ada pada
dirinya untuk membantu menyelesaikan masalah masyarakat dibidang kesehatan.
o Memvbantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
bidang kesehatan dan keperawatan dengan memanfaatkan dan mengelola sumber yang
tersedia.
o Memilih dan menapis perubahan yang ada untuk membantu
meningkatkan kesehatan masyarakat.
o Memberi masukan pada berbagai lembaga pemerintah dan
non pemerintah tentang aspek yang terka
7. UPAYA
MEMBANGUN KOMUNITAS PROFESIONAL
Faktor yang paling penting dan dominan dalam rangka
peningkatan kualitas pendidikan adalah kinerja guru. Upaya untuk mengoptimalkan
kinerja guru dilakukan pemerintah, seperti membuat dan mengesahkan
perundang-undangan yang berkaitan dengan guru, memberi kesempatan kepada guru
untuk meningkatkan kompetensinya melalui pelatiha-pelatihan dan tugas-tugas
belajar, menaikkan tunjangan kesejahteraan guru sampai pada program sertifikasi
guru.
Upaya-upaya tersebut memang memberi dampak pada
peningkatan kinerja guru walau belum signifikan. Kritikan dan masukan mengenai
kinerja guru masih sering disampaikan pada forum-forum pelatihan maupun seminar
dan diskusi. Tentunya berbagai kritikan itu akan menjadi masukan yang sangat
berarti bagi peningkatan kenerja guru. Guru yang baik tidak akan pernah putus
asa, dan menjadi kritikan sebagai pemicu baginya di dalam melakukan perbaikan
dan pembenahan diri di masa yang akan datang. Kritik terhadap kinerja guru
mutlak diperlukan, tanpa itu bagaimana guru mengevaluasi kinerja yang sudah
dilakukannya selama ini, dengan demikian akan menjadi bahan renungan bagi guru
untuk perbaikan lebih lanjut di masa datang.
Selain faktor-faktor eksternal untuk meningkatkan
kinerja guru, isu-isi kekinian yang sedang hangat dibicarakan adalah bagaimana
membangun Komunitas Belajar Professional (KBP) dalam lingkungan sekolah. Upaya
ini dilakukan sebagai konsep penting dalam pengembangan budaya dan kualitas
sekolah. Beberapa kajian menunjukkan bahwa peran, fungsi dan pengaruh KBP ini
dapat membantu profesionalitas guru dan prestasi akademis siswa serta
meningkatkan mutu sekolah.
Paling tidak
ada 5 (lima) elemen dasar bagi terwujudnya KBP ini, yaitu :
1. Berbagi
nilai dan norma mengajar. Saling berbagi diantara para guru, khususnya
dalam pengalaman mengajar, akan menciptakan norma kebersamaan, dan akan
menghindari konflik internal yang negative dan destruktif, sehingga tidak
menghambat sekolah dalam mengemban visi dan misinya.
Elemen dasar ini dalam membangun KBP ini akan mampu menciptakan profesionalitas
guru yang memiliki norma dan nilai sehingga mewarnai kegiatannya di ruang
belajar.
2. Fokus
secara kolektif terhadap belajar siswa. Pusat perhatian guru secara
kolektif harus ditujukan untuk kebutuhan pengembangan cara belajar siswa, agar
guru memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap hasil akademis belajar siswa
3. Kolaborasi
mengajar. Guru harus terlibat secara penuh dan aktif dalam setiap
pertemuan dan diskusi yang membahas tentang kontribusi guru dalam meningkatkan
sikap belajar siswa dan peningkatan kualitas sekolah.
Upaya ini akan dapat dilakukan bila setiap anggota komunitas memiliki sikap
rela untuk dikritik dan mengkritik tentang gaya mengajar masing-masing,
termasuk kolaborasi dalam penyiapan material dan teknis mengajar serta menyusun
instrumen evaluasi.
4. Deprivatisasi
praktis mengajar. Dalam proses saling memberi kontribusi dan kritik dalam
mengajar, guru tidak akan merasa bahwa metoda dan strategi mengajarnya dianggap
paling benar. Guru memiliki keleluasaan untuk sesegera mungkin memperoleh
masukan melalui proses observasi teman sejawat. Tidak seperti dalam penilaian
formal oleh kepala sekolah atau pengawas dalam supervise pendidikan.
Guru akan lebih banyak berdiskusi untuk saling memberi masukan secara intensif
mengenai gaya mengajar yang tepat sehingga rasa percaya diri dan saling
menghormati diantara para guru akan terjadi sehingga menciptakan lingkungan
pembelajaran yang positif.
5. Dialog
reflektif mengajar. Dalam refleksi dialog, guru akan mudah untuk menyadari
kekurangan dan kesalahannya dalam mengajar. Dalam dialog ini juga akan saling
mempertanyakan asumsi dasar yang mereka miliki tentang mengajar. Selain itu,
dalam dialog reflektif ini anggota komunitas akan saling membangun komitmen
serta memberi kontribusi dalam upaya pengembangan manajemen sekolah.
Komunitas
Belajar Profesional akan terbangun manakala didukung budaya sekolah yang
diciptakan oleh stake holder(pihak sekolah dan masyarakat). Upaya
ini juga harus melekat dalam struktur dasar manajemen sekolah. Partisipasi
masyarakat secara nyata dalam manajemen sekolah juga menunjang terbangunnya
komunitas ini.
Bentuk-bentuk
kegiatan yang sudah ada mengenai proyek pengembangan profesi guru selama ini,
seperti MGMP, KKG, LKG dan sebagainya, harus mampu mendorong terciptanya
Komunitas Belajar Profesional ini, sehingga ekselensi (keunggulan) dari wadah
ini bisa dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
Salah satu
model pengembangan profesi guru yang sekarang digulirkan yaitu Lesson
Study (LS). Lesson Study merupakan model pembinaan profesi pendidik
melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan
berlandaskan prinsip-prinsip kolegalitas dan mutual
learning untuk membangun komunitas belajar. Melalui komponen PLAN (perencanaan
mengajar) , DO (pelaksanaan)dan SEE (refleksi/diskusi
pasca pengajaran) , Lesson Study memenuhi elemen dasar membangun Komunitas
belajar professional, seperti yang dikemukakan di atas.
Membangun
komunitas belajar professional memang bukan pekerjaan yang berorientasi
financial, tidak seperti halnya seminar-seminar atau diskusi-diskusi di hotel
bergengsi. Mungkin juga tanpa sertifikat atau piagam-piagam penghargaan. Namun,
pekerjaan ini langsung menusuk pada jantung utama pendidikan, sehingga tidak
sekedar obral retorika yang tidak memecahkan persoalan.
8. KOMUNITAS
PROFESIONAL KEPERAWATAN di RS
Kami bekerja
sama dengan profesional kesehatan untuk
§ Memastikan
bahwa mereka memiliki up-to-date informasi mengenai obat-obatan kami
§ Memastikan
mereka memahami apa biaya obat-obatan kami dan implikasi keuangan untuk
anggaran mereka
§ Memahami
tujuan mereka dan kendala baik sehingga kami dapat menawarkan layanan yang
lebih baik menghadapi tantangan kesehatan yang mereka hadapi
§ Membantu
mereka tempat obat kita tepat dalam pengobatan
§ Meningkatkan
pemahaman kita tentang dampak keputusan resep rumah sakit terhadap Trust Care
Primer dan kesehatan di masyarakat.