This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 07 Mei 2013

Perkembangan RS Pendidikan Dan Komunitas Profesional


1. PENGERTIAN RS PENDIDIKAN

RS Pendidikan adalah RS yang secara berkesinambungan melaksanakan pendidikan, pelayanan, dan penelitian dan digunakan untuk proses pembelajaran  tenaga medis dan non medis yang diperlukan di RS. Dan suatu organisasi yang kompleks, menggunakan gabungan alat ilmiah khusus dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya terikat bersama-sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.

2. KRITERIA RS PENDIDIKAN

Draft Kriteria : Terdapat dua kriteria yaitu umum dan khusus:.
Ø Kriteria Umumnya adalah:
• RS Pendidikan utama adalah RS yang terakreditasi 12 pelayanan atau ditambah dengan sertifikasi ISO 9001: 2000
• RS Pendidikan jejaring adalah  RS yang terakreditasi 5 pelayanan atau ditambah sertifikat  ISO 9001: 2000
• RS Pendidikan khusus adalah RS khusus yang telah terakreditasi atau telah mendapat sertifikat ISO 9001: 200

Ø Kriteria Khusus adalah:
·        Kriteria dari kebutuhan akan proses kebutuhan pendidikan yang baik
·        Kriteria dari fasilitas dan peralatan fisik untuk pendidikan
·        Kriteria dari aspek keuangan dan sumber dana
·        Kriteria dari aspek menajemen umum dan mutu pelayanan rumah sakit


3. RS PENDIDIKAN DAN BPK

            JAKARTA-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal aliran dana liar Rp 2,3 triliun di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak hanya dugaan. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M. Nuh, mengakui adanya penyimpangan dalam penggunaan aliran uang APBN 2009. Pengakuan itu dilontarkan mantan rektor ITS tersebut setelah melantik pejabat eselon 4 Kemendiknas di Jakarta kemarin (11/1). ’’Perlu diketahui dulu, ada penyimpangan. Bukan penyelewengan,’’ tegasnya. Meskipun sudah menemukan adanya penyimpangan, Mendiknas masih mendalami kemungkinan penyelewengan dana superjumbo itu Penyimpangan yang disebut Nuh, antara lain, pengerjaan proyek dan pengadaan barang yang meleset dari pakem yang ditetapkan. Penyelewengan adalah tindak lanjut dari penyimpangan yang memunculkan deal-deal tertentu. Misalnya, tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Di antara beberapa penyimpangan itu, yang cukup mencolok terjadi di RS Pendidikan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa aliran dana mencurigakan di RS Pendidikan Unair mencapai Rp 38 miliar. Namun, berdasar catatan di Kemendiknas, enam temuan BPK atas kejanggalan aliran dana di RS Pendidikan Unair senilai Rp 61,7 miliar. Atas enam temuan itu, BPK mengeluarkan 35 rekomendasi. Dalam perkembangannya, sementara Kemendiknas menindaklanjuti 26 rekomendasi. Sembilan rekomendasi yang lain senilai Rp 57,7 miliar atau 93,6 persen belum ditindaklanjuti. Di antaranya, pengadaan alat kesehatan yang belum diuji senilai Rp 38 miliar. Selain itu, anggaran molornya pekerjaan pembanguan RS Pendidikan Unair senilai Rp 2,1 miliar. Nuh menerangkan, laporan BPK berawal dari masih belum dioperasikannya alat-alat kesehatan di RS Pendidikan Unair.
Mantan menteri komunikasi dan informatika itu menambahkan, alat-alat yang dibeli dengan menggunakan uang negara tersebut belum bisa digunakan karena pengerjaan fisik belum selesai. Nuh menjelaskan, pengerjaan RS Pendidikan Unair seharusnya rapung November 2010. Tetapi, hingga awal Januari 2011, pengerjaan proyek itu belum juga rampung. Nuh menarget RS Pendidikan Unair rampung Maret–April depan. ’’Dalam kasus ini, yang melakukan penyimpangan kontraktornya,’’ tandas Nuh. Dia mengancam akan mem-black list kontraktor pembangunan RS Pendidikan Unair. Salah satu item pengerjaan yang belum rampung, sebut Nuh, adalah sambungan listrik. Dia menengarai, alat-alat kedokteran itu tidak bisa di-install atau dijalankan.
Karena listrik belum masuk, alat-alat kedokteran tersebut belum dicek. Selain menyorot kinerja kontraktor, dalam kasus di Unair itu Kemendiknas mendapat rekomendasi dari BPK supaya menindak tegas pimpinan proyek (pimpro) beserta jajarannya. ’’Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi itu,’’ terang Nuh. Lantas, apa sanksinya? Nuh belum memastikan. Dia hanya mengatakan bahwa sanksi paling berat adalah penurunan pangkat dan yang terendah adalah teguran tidak puas. Untuk meningkatkan kinerja pejabat yang diberi tugas tambahan sebagai pimpro, Nuh akan memberikan pembekalan lagi. Itu berkaitan dengan besarnya potensi penyelewengan yang bisa dilakukan pejabat yang bertugas sebagai pimpro. Kemendiknas sesuai instruksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan, pimpro mendapat tunjangan maksimal Rp 350 ribu per bulan selama proyek berjalan. Pejabat di bawah pimpro mendapatkan lebih kecil lagi.
Nuh juga menyinggung lagi persoalan pengadaan tanah di Kinabalu, Negara Bagian Sabah, Malaysia, untuk pembangunan Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK). Tanah seluas 1,5 hektare lebih itu dibeli Rp 8,3 miliar. Dia menerangkan, pemerintah setempat harus memecah dulu bagian tanah yang dibeli itu sehingga bisa terbit sertifikat. ’’Agunan yang kami terapkan di Kinabalu tidak sama dengan agunan yang artinya digadaikan,’’ tegasnya. Menurut dia, persoalan pengadaan tanah tersebut sudah beres, tinggal menunggu penerbitan sertifikat. Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Irjen Kemendiknas) Wukir Ragil mengatakan, pihaknya sudah menjalankan pemeriksaan. Wukir mengatakan, saat ini pihaknya mendalami kasus serupa yang ada di Universitas Jember (Unej), Universitas Udhayana Bali, dan juga persoalan pengadaan alat kesehatan di Universitas Mataram. (cdl/ wan)

4. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMBIMBING
           
ü Peran


1. Melaksanakan pelayanan keperawatan profesional dalam suatu sistem pelayanan kesehatan sesuai kebijakan umum pemerintah yang berlandaskan Pancasila, khususnya pelayanan dan/ atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan komunitas berdasarkan kaidah – kaidah keperawatan mencakup
2. Menunjukkan sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab dalam mengelola asuhan keperawatan
3. Berperan serta dalam kegiatan penelitian dalam bidang keperawatan dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan/ asuhan keperawatan
4.Berperan secara aktif dalam mendidik dan melatih pasien dalam kemandirian untuk hidup sehat.
5.Mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional.
6. Memelihara dan mengembangkan kepribadian serta sikap yang sesuai dengan etika keperawatan dalam melaksanakan profesinya
7. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif , produktif, terbuka untuk menerima perubahan serta berorientasi kemasa depan,



ü Tanggung jawab

·        Menjadwal kegiatan pertemuan berkala dengan mahasiswa yg dibimbingnya.
·        Mengadakan pertemuan berkala dengan mahasiswa yg dibimbingnya sesuai dengan jadwal yg telah dibuat & disepakatimahasiswa yg dibimbingnya.
·        Menerima keluhan & laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan terjadwal maupun di luar acara pertemuan.
·        Memberi pengarahan kpdmahasiswa yg dibimbingnya tentang berbagai keluhan & laporan yg disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah masalah yang dapat menganggu proses belajar mahasiswa.
·        Secara berkala mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah koordinasi Bidang Kemahasiswaan.

5.PENGERTIAN KOMUNITAS PROFESIONAL
kelompok sosial dari beberapa organisme yang berbagi lingkungan, umumnya memiliki ketertarikan yang sama. Dalam komunitas manusia, individu-individu di dalamnya dapat memiliki maksud, kepercayaan, sumber daya, preferensi, kebutuhan, risiko dan sejumlah kondisi lain yang serupa. Komunitas berasal dari bahasa Latin communitas yang berarti "kesamaan", kemudian dapat diturunkan dari communis yang berarti "sama, publik, dibagi oleh semua atau banyak", gitu kata wiki.

Serupa, sama, adalah kata kunci dalam komunitas, ketertarikan terhadap hal yang sama menjadi daya ikat dari suatu komunitas, apapun jenis/tipe komunitas itu.
Kecendrungan untuk berkumpul, sharing dan melakukan suatu hal bersama-sama juga menjadi hal tak terpisahkan juga dari sebuah komunitas.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. v PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

 PROFESIONAL adalah 
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.

6. PERAN DAN FUNGSI KOMUNITAS PROFESINAL

·  Melaksanakan pelayanan keperawatan professional dalam suatu system pelayanan kesehatan sesuai kebijakan umumn pemerintah yang berlandaskan pancasila, khususnya pelayanan dan /atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan komunitas bardasarkan kaidah  kaidah keperawatan mencakup:
o Menerapkan konsep, teori dan prinsip ilmu humaniora, ilmu alam dasar, biomedik, kesehatan masyrakat dalam melaksanakan pelayanan dan/atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat.
o Melaksanakan pelayanan dan /atau asuhan keperawatan secara tuntas melalui pengkajian keperawatan, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan tindakan keperawatan, implementasi dan evaluasi, baik bersifat promotif, prevensi, kuratif dan rehabilitatif kepada klien / pasien yang mempunyai masalah keperawatan dasar sesuai batas kewenangan, tanggung jawab, dan kemampuanya serta berlandaskan etika profesi keperawatan.
o Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara sistematis dan memanfatkanya dalam upaya meningkatkan kulitas asuhan keperawtan.
o Bekerja sama dengan anggota tenaga kesehata lain dan berbagiai bidang terkait dalam menerapkan prinsip menejemen, penyelesaian masalah kesehatan yang berorientasi kepada pelayanan dan asuhan keperawatan.
o Melaksanakan system rujukan keperawatan dan kesehatan
·  Menunjukan sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab dalam mengelola asuhan keperawatan:
o Menerapkan teori menejemen dan kepemimpinan yang sesuai dengan kondisi setempat dalam mengelola asuhan keperawatan.
o Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan dalam mengelola asuhan keperawatan.
o Bertindak sebagai pemimpin baik formal maupun informal untuk meningkatkan motivasi dan kinerja dari anggota anggota tim kesehatan dalam mengalola asuhan kepera watan.
o Menggunakan berbagai strategi perubahan yang diperlukan untuk mengelola asuhan keperawatan.
o Menjadi role model professional dalam mengelola pelayanan / asuhan keperawatan.
·  Berperan sereta dalam kegiatan penelitian dalam bidang keperawatan dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan/asuhan keperawatan.
o Mengidentifikasi masalah kesehatan maupun keperawatan berdasarkan gejala yang ditemukan dalam lingkungan kerjanya sebagai informasi yang relevan untuk kepentingan penelitian.
o Menggunakan hasil-hasil penelitian dan IPTEK kesehatan terutama keperawatan dalam pelayanan keperawatan sesuai standar praktek keperawatan melalui program jaminan mutu yang berkesinambungan.
o Menetapkan prinsip dan teknik penalaran yang tepat dalam berfikir secara logis dan kritis
·  Berperan secara aktif dalam mendidik dan melatih pasien dalam kemandirian untuk hidup sehat.
o Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pengajaran dan pelatihan dalam bidang keperawatan.
o Menetapkan prinsip pendidikan untuk meningkatakan kemandirian pasien, peningkatan kemampuan dalam pemeliharaan kesehatan.
o Menganalisa berbagai ilmu pengetahuan keperawatan dasar dan klinik dalam memberikan pendidikan kepada pasien.
·  Mngembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional.
o Menerapkan konsep – konsep profesional dalam melaksanakan kegiatan keperawatan.
o Melaksanakan kegiatan keperawatan dengan menggunakan pendekatan ilmiah.
o Berperan sebagai pembaharu dalam setiap kegiatan keperawatan di berbagai tatanan pelayanan keperawatan/kesehatan.
o Mengikuti perkembangan dan menerapkan IPTEK secara terus menerus merlalui kegiatan yang menunjang.
o Berperan serta secara aktif dalam setip kegiatan ilmiah yang relavan dengan keperawatan.
·  Memelihara dan mengembangkan kepribadian serta sikap yang sesuai dengan etika keperawatan dalam melaksanakan profesinya.
o Melaksanakan tugas profesi keperawatan mengacu kepada kode etik keperawatan mencangkup komunikasi, huvbungan perawat dengan klien/pasien, perawat dengan perawat, perawat dengan profesi lain.
o Mentaati peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
o Bertindak serasi dengan budaya masyarakat dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
o Berperan serta secara aktif dalam pengembngan organisasi profesi.
o Mengembangkan komunitas professional keperawatan.
·  Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, terbuka untuk menerima perubahan serta berorientasi kemasa depan, sesuai dengan perannya.
o Menggali dan mengembangkan potensi yang ada pada dirinya untuk membantu menyelesaikan masalah masyarakat dibidang kesehatan.
o Memvbantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan dan keperawatan dengan memanfaatkan dan mengelola sumber yang tersedia.
o Memilih dan menapis perubahan yang ada untuk membantu meningkatkan kesehatan masyarakat.
o Memberi masukan pada berbagai lembaga pemerintah dan non pemerintah tentang aspek yang terka

7. UPAYA MEMBANGUN KOMUNITAS PROFESIONAL


Faktor yang paling penting dan dominan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan adalah kinerja guru. Upaya untuk mengoptimalkan kinerja guru dilakukan pemerintah, seperti membuat dan mengesahkan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru, memberi kesempatan kepada guru untuk meningkatkan kompetensinya melalui pelatiha-pelatihan dan tugas-tugas belajar, menaikkan tunjangan kesejahteraan guru sampai pada program sertifikasi guru.
Upaya-upaya tersebut memang memberi dampak pada peningkatan kinerja guru walau belum signifikan. Kritikan dan masukan mengenai kinerja guru masih sering disampaikan pada forum-forum pelatihan maupun seminar dan diskusi. Tentunya berbagai kritikan itu akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi peningkatan kenerja guru. Guru yang baik tidak akan pernah putus asa, dan menjadi kritikan sebagai pemicu baginya di dalam melakukan perbaikan dan pembenahan diri di masa yang akan datang. Kritik terhadap kinerja guru mutlak diperlukan, tanpa itu bagaimana guru mengevaluasi kinerja yang sudah dilakukannya selama ini, dengan demikian akan menjadi bahan renungan bagi guru untuk perbaikan lebih lanjut di masa datang.
Selain faktor-faktor eksternal untuk meningkatkan kinerja guru, isu-isi kekinian yang sedang hangat dibicarakan adalah bagaimana membangun Komunitas Belajar Professional (KBP) dalam lingkungan sekolah. Upaya ini dilakukan sebagai konsep penting dalam pengembangan budaya dan kualitas sekolah. Beberapa kajian menunjukkan bahwa peran, fungsi dan pengaruh KBP ini dapat membantu profesionalitas guru dan prestasi akademis siswa serta meningkatkan mutu sekolah.
Paling tidak ada 5 (lima) elemen dasar bagi terwujudnya KBP ini, yaitu :
1.     Berbagi nilai dan norma mengajar. Saling berbagi diantara para guru, khususnya dalam pengalaman mengajar, akan menciptakan norma kebersamaan, dan akan menghindari konflik internal yang negative dan destruktif, sehingga tidak menghambat sekolah dalam mengemban visi dan misinya.
Elemen dasar ini dalam membangun KBP ini akan mampu menciptakan profesionalitas guru yang memiliki norma dan nilai sehingga mewarnai kegiatannya di ruang belajar.
2.     Fokus secara kolektif terhadap belajar siswa. Pusat perhatian guru secara kolektif harus ditujukan untuk kebutuhan pengembangan cara belajar siswa, agar guru memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap hasil akademis belajar siswa
3.     Kolaborasi mengajar. Guru harus terlibat secara penuh dan aktif dalam setiap pertemuan dan diskusi yang membahas tentang kontribusi guru dalam meningkatkan sikap belajar siswa dan peningkatan kualitas sekolah.
Upaya ini akan dapat dilakukan bila setiap anggota komunitas memiliki sikap rela untuk dikritik dan mengkritik tentang gaya mengajar masing-masing, termasuk kolaborasi dalam penyiapan material dan teknis mengajar serta menyusun instrumen evaluasi.
4.     Deprivatisasi praktis mengajar. Dalam proses saling memberi kontribusi dan kritik dalam mengajar, guru tidak akan merasa bahwa metoda dan strategi mengajarnya dianggap paling benar. Guru memiliki keleluasaan untuk sesegera mungkin memperoleh masukan melalui proses observasi teman sejawat. Tidak seperti dalam penilaian formal oleh kepala sekolah atau pengawas dalam supervise pendidikan.
Guru akan lebih banyak berdiskusi untuk saling memberi masukan secara intensif mengenai gaya mengajar yang tepat sehingga rasa percaya diri dan saling menghormati diantara para guru akan terjadi sehingga menciptakan lingkungan pembelajaran yang positif.
5.     Dialog reflektif mengajar. Dalam refleksi dialog, guru akan mudah untuk menyadari kekurangan dan kesalahannya dalam mengajar. Dalam dialog ini juga akan saling mempertanyakan asumsi dasar yang mereka miliki tentang mengajar. Selain itu, dalam dialog reflektif ini anggota komunitas akan saling membangun komitmen serta memberi kontribusi dalam upaya pengembangan manajemen sekolah.
Komunitas Belajar Profesional akan terbangun manakala didukung budaya sekolah yang diciptakan oleh stake holder(pihak sekolah dan masyarakat). Upaya ini juga harus melekat dalam struktur dasar manajemen sekolah. Partisipasi masyarakat secara nyata dalam manajemen sekolah juga menunjang terbangunnya komunitas ini.
Bentuk-bentuk kegiatan yang sudah ada mengenai proyek pengembangan profesi guru selama ini, seperti MGMP, KKG, LKG dan sebagainya, harus mampu mendorong terciptanya Komunitas Belajar Profesional ini, sehingga ekselensi (keunggulan) dari wadah ini bisa dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
Salah satu model pengembangan profesi guru yang sekarang digulirkan yaitu Lesson Study (LS). Lesson Study merupakan model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip-prinsip kolegalitas dan mutual learning untuk membangun komunitas belajar. Melalui komponen PLAN (perencanaan mengajar) , DO (pelaksanaan)dan SEE (refleksi/diskusi pasca pengajaran) , Lesson Study memenuhi elemen dasar membangun Komunitas belajar professional, seperti yang dikemukakan di atas.
Membangun komunitas belajar professional memang bukan pekerjaan yang berorientasi financial, tidak seperti halnya seminar-seminar atau diskusi-diskusi di hotel bergengsi. Mungkin juga tanpa sertifikat atau piagam-piagam penghargaan. Namun, pekerjaan ini langsung menusuk pada jantung utama pendidikan, sehingga tidak sekedar obral retorika yang tidak memecahkan persoalan.


8. KOMUNITAS PROFESIONAL KEPERAWATAN di RS

Kami bekerja sama dengan profesional kesehatan untuk
§   Memastikan bahwa mereka memiliki up-to-date informasi mengenai obat-obatan kami
§  Memastikan mereka memahami apa biaya obat-obatan kami dan implikasi keuangan untuk anggaran mereka
§  Memahami tujuan mereka dan kendala baik sehingga kami dapat menawarkan layanan yang lebih baik menghadapi tantangan kesehatan yang mereka hadapi
§   Membantu mereka tempat obat kita tepat dalam pengobatan
§   Meningkatkan pemahaman kita tentang dampak keputusan resep rumah sakit terhadap Trust Care Primer dan kesehatan di masyarakat.